Friday, April 14, 2017

Sejarah dan Pengertian Hak Paten

HAK PATEN




Disusun oleh :
Albas Tomi Baihhaqi
30415449
2ID10




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017




 Sejarah Hak Paten

        Istilah paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.

         Hak paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.

       Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).


Pengertian Hak Paten

       
Pengertian Hak Paten Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.

Menurut Adrian Sutedi, Pengertian Hak Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri.

Dalam UU No. 14 Tahun 2001 mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pengertian Invensi ialah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Dari pengertian hak paten di atas, dapat tarik kesimpulan bahwa Pengertian Hak Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.

Hak paten merupakan suatu hak khusus yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Dalam UU No.14 Tahun 2001 Pasal 11 disebutkan bahwa yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten tersebut dimiliki secara kolektif.

Hak kolektif itu selain diberikan kepada beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.

Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.

Dapat saja invensi itu dihasilkan secara tidak dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan yang memiliki kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi dapat menghasilkan invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini tidak adil jika hak itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia menggunakan fasilitas dari pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.

Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu. Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.



Wednesday, March 22, 2017

HAK CIPTA

Pengertian Hak Cipta


Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.                  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.                  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.                  alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.                  musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.                  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.                  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,     kolas, seni patung dan seni terapan;
7.                  arsitektur;
8.                  peta;
9.                  seni batik;
10.              fotografi;
11.              sinematografi;
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.                  Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2.                  Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.                  Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;

4.                  hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)


Hak Kekayaan Intelektual. 

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.

Disamping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia.

Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1.      Hak Cipta (copyright);
2.      Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
3.      Paten (patent);
4.      Desain industri (industrial design);
5.      Merek (trademark);
6.      Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
7.      Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
8.      Rahasia dagang (trade secret).
KESIMPULAN

Jadi, menurut saya Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati dari kreativitas intelektual. Jika dilihat dari sejarah, terdapat peran penjajah dalam munculnya perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia. Terdapat empat prinsip yang terdapat dalam HaKI, yaitu di antaranya prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial. Tentu dalam menikmati hasil dari kreativitas intelektual tersebut tidak bisa dilakukan sesuka hati dan bisa dipastikan ada upaya dari pemerintah untuk melindunginya. Ada dua kategori HaKI, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri.

Sumber :
·         Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Monday, November 7, 2016

PUNGLI

PUNGUTAN LIAR

 Akhir-akhir ini kita sering menemuan “pak ogah” di setiap perempatan/persimpangan di daerah tertentu. Sampai saya melihat acara 86 di telivisi yang menangkap “pak ogah” yang menggangu pengguna jalan yang dapat menyebabkan kemacetan. Tentu hal ini memang dapat menjadikan kemacetan yg sangat panjang andaikan “pak ogah” tidak dapat mengatur jalan yang begitu ramai pengendara.  "pak ogah" yang saya nilai dia mementingkan keuntungannya sendiri tanpa mengkhawatirkan keaadaan jalan raya yang menjadi macet.

 Saran: Andaikan “pak ogah” tidak pernah ada lagi, diharapkan semua pengendara berpikir secara jelih, jangan mengikuti amarahnya ketika berada di jalan. Kalo bisa kita sama-sama mengalah atau saling membagi jalan agar tidak menimbulkan kemacetan yang sepele.

Sunday, October 30, 2016

ide bagaimana pendidikan kewarganegaraan di sukai kaum muda




A.      Latar Belakang

                Membangun rasa peduli untuk kalangan anak muda  terhadap pendidikan kewarganegaraan, agar anak muda di negara kita tidak melupakan sejarah dan memliki jiwa patriotisme. Dan diharapkan dengan zaman modern tidak mempengaruhi rasa peduli mereka terhadap pendidikan kewarganegaraan.

B.      Tujuan

                Memberi pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan untuk anak muda di Indonesia supaya jangan sampai zaman modern mempengaruhi rasa cinta mereka terhadap negara berserta budayanya , bisa di selipkan dengan drama yang bertemakan sejarah di Indonesia. Karena dengan drama mungkin bisa memberi kesan hiburan.

C.      Isi

                Di zaman modern ini banyak jarang sekali anak muda di Indonesia tidak begitu tertarik dengan pembelajaran atau wawasan sejarah yang ada di Indonesia, tentu hal itu sangat merugikan bagi negara kita, terlebih lagi anak muda adalah penerus bangsa ini. Negara ini semakin lama semakin terkikis dengan adanya teknologi canggih yang sangat berhasil mempengaruhi kami selaku kaum muda di Indonesia.

                Agar zaman modern tidak tertinggal dan zaman prasejarah tidak terlupakan disini saya memberi saran, bagaimana jika pembelajaran tidak hanya didalam kelas. Bisa saja mereka merasa jenuh yang membuat mereka tidak begitu menyukai sejarah dan budaya yang ada di Indonesia. Dan lebih senang apabila mereka menonton konser, dj atau sebagainya.


                Nah bagaimana dengan konser itu di ubah konsepnya menjadi drama sejarah di Indonesia yang di kemas semodern mungkin, karena menurut saya itu akan menarik perhatian para anak muda. Seperti keluarnya film Soekarno yang menceritakan kisah hidupnya mulai dari seorang guru. Mungkin dari film bisa dijadikan drama yang bisa kita tonton langsung dan tidak memberikan efek bosan

Friday, July 1, 2016

laporan kampanye sosial



Tugas Laporan Kampanye Ilmu Sosial Dasar
LAPORAN KAMPANYE SOSIAL
HAK PEJALAN KAKI SEBAGAI PENGGUNA TROTOAR




  







Disusun Oleh :
Kelompok             : II (Dua)
Nama / NPM         : 1. Albastomi Baihaqi              / 30415997
                                2. Arif Slamet Raharjo            /30415449
                                3. Kukuh Fineas                     / 33415755
                                4. Titi Hanifatul K                / 36415911
Dosen                    :  Yuning Ika Rohmawati, SIKOM

                                         JURUSAN TEKNIK NDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2016



KATA PENGANTAR

            Laporan berjudul Laporan Kampanye Sosial Hak Pejalan Kaki sebagai Pengguna Trotoar ini merupakan hasill dari kampanye kami yang telah dilakukan dibeberapa tempat di Kota Bekasi pada tanggal sampai . Laporan ini disusun bertujuan untuk melatih kemampuan kita dalam menyampaikan aspirasi, dan mengembalikan hak pejalan kaki yang telah dipakai oleh pengguna sepeda motor, serta melatih kreatifitas mahasiswa dalam pemenuhan rangkaian penilaian bentuk Laporan Kampanye Sosial ini.
Puji  syukur penyusun  panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menganugerahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan penyusunan Laporan Kampanye Sosial ini.  Secara khusus ucapan terima kasih Penyusun sampaikan kepada:

1.      Ibu Dosen Yuning Ika Rohmawati selaku dosen Ilmu Sosial Dasar yang telah memberikan ilmunya serta membimbing kami sebagai mahasiswa/i;
2.      Orang tua yang telah memberikan dukungan moril maupun materil;
3.      Seluruh mahasiswa/i jurusan Teknik Industri khususnya rekan-rekan kelas 1ID08 yang telah membantu dan memberikan saran;
           
Penyusun menyadari bahwa sebagai manusia penyusun tidak luput dari kesalahan sehingga laporan ini masih perlu dievaluasi. Penyusun sangat terbuka terhadap kritik da saran yang membangun dari semua pihak.  
 Semoga Penyusunan laporan ini dapat bermanfaat dengan baik. Baik bagi penyusun maupun bagi seluruh pihak yang membaca.
                                                                        
                                                                                                  Bekasi, 25 Mei 2016


                                                                                                                                                Penyusun
DAFTAR ISI                                                                                                           
Halaman Judul …………………………………………………………………. i
Kata Pengantar ………………………………………………………………… ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………. iii
BAB  I     PENDAHULUAN
                 1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………...… 1
                 1.2 Masalah dan Batasan Masalah .…………………………………... 3
                 1.3 Tujuan Penulisan …………………………………………...……...3
                 1.4 Metode Pengumpulan Data……………………………….………..4
                 1.5 Metodelogi Kampanye Sosial ………………..…………..………. 4
                 1.6 Sistematika Penyusunan  ……………………………………...…...5
BAB  II   PERMASALAHAN
                 2.1 Definisi Masalah Sosial ………………………………………...… 6
                 2.2 Pengertian Lalu lintas……………………………………..………..7
                 2.3 Komponen Lalu lintas .…………………………………...………..7
BAB III   PEMBAHASAN
                 3.1 Faktor-faktor Terjadinya Pelanggaran …....………………..…….. 8
                 3.1.1 Faktor Jalan Raya……………………………………….…...8
                 3.1.2 Faktor Kendaraan…..…………………………………….….8
                 3.1.3 Faktor Manusia………………………………………………9
     3.2 Peranan Pemerintah dalam Menangani Masalah ini ……………   9
           3.3 Peranan Masyarakat dalam menangani masalah ini………………10
BAB IV   PENUTUP
                 4.1 Kesimpulan ………………………………………………………11
                 4.2 Saran-saran ………………………………………………………12

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………13


                                                                       BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
          
       Transportasi adalah suatu pergerakan yang dapat berupa pergerakan manusia, barang, dan informasi dari suatu tempat ke tempat lain dengan aman, nyaman, cepat, dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Perkembangan transportasi saat ini meningkat dengan pesat, peningkatan ini seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk serta berkembangnya daerah-daerah baru. Tumbuh dan kembangnya suatu kota ditandai dengan semakin meningkat aktifitas dan mobilitas dari penduduknya, untuk menyeimbangi dan mendukung dari keseluruhan mobilitas tersebut diperlukan sistem transportasi yang baik. Kota dengan berbagai sub sistem akan tertata dalam suatu sistem yang baik apabila didukung oleh kondisi yang baik pula .Dalam hubungan yang saling terkait ,maka perencanaan umum kota tidak dapat terpisahkan dengan keselamatan jalan raya. Untuk mewujudkan keselamatan jalan sebagai salah satu bagian dari sistem transportasi jalan yang integral/terpadu yakni kebutuhan akan pejalan kaki baik sarana maupun prasarana. Dimana kebutuhan fasilitas pejalan kaki hendaknya dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik pejalan kaki agar dapat melakukan perjalanan yang aman, nyaman, dan lancar.

Dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan  Angkutan Jalan, Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas  jalan. Sedangkan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Berjalan kaki merupakan suatu kegiatan transportasi yang paling mendasar dan sederhana namun memainkan peranan penting dalam sistem transportasi satiap kota. Berjalan kaki merupakan suatu bagian integral dari aktivitas lainnya karena hampir semua aktivitas diawali dan diakhiri dengan berjalan kaki.
Trotoar adalah jalur bagi pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tingi dari permukaan perkerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Fungsi utama trotoar adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kak sehingga dapat meningkatkan kelancaran, kemanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika bercampur dengan kendaraan. Maka dri itu disini lah banyaknya terjadi kejadian yang merenggut nyawa para pejalan kaki akibat dari pengguna sepeda motor yang menggunkan trotoar yang tidak seharusnya dipakai oleh pengguna sepeda motor.


 1.2  Masalah dan Pembatasan masalah
Dalam melakukan kampanye kami sebagai pelaku kampanye banyak sekali menemukan masalah yaitu para pengguna sepeda motor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan yang terjadi, namun itu sangat membahayakan bagi para pejalan kaki dan membuat para pejalan kaki merasa tidak nyaman dalam menggunakan trotoar tersebutt karna jalur pejalan  kaki tersebut harus mereka bagi dengan pengguna sepeda motor. Ketidaknyamanan masayarakat ini terutama pengguna trotoar yaitu pejalan kaki sudah seharusnya kita analisa mengapa itu bias terjadi dan bagaimana solusinya demi kenyamanan masyarakat sebagai pengguna trotoar yaitu pejalan kaki.

1.3  Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari pembuatan laporan Kampanye Sosial adalah sebagai berikut :

1.      Memberikan pengetahuan/informasi mengenai fungsi trotoar yang hanya boleh digunakan oleh pejalan kaki;
2.      Untuk menyadarkan kepada pengguna sepeda motor untuk mengetahui bahayanya menggunakan trotoar;
3.      Untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terutama pengguna trotoaar yaitu para pejalan kaki agar lebih berhati hati jika ada pengguna sepeda motor yang menggunakan trotoar.
4.      Memberikan pengertian kepada pengguna sepeda motor agar lebih peduli kepada masyarakat yang menggunakan trotoar yaitu pejalan kaki, demi keselamatan bersama.




1.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan laporan kampanye sosial tentunya memerlukan sumber data untuk bahan yang diperlukan dalam penyusunan data . Penyusun menggunakan bebebrapa metode dalam mengumpulkan data, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Adalah pencarian data atau informasi melalui dokumen manual   sebagai sumber untuk mendapatkan gambaran-gambaran/informasi mengenai kampanye sosial yang kami laksanakan.
2.      Observasi
      Laporan kampanye sosial ini di dasarkan hasil kegiatan, selama melaksakan kegiatan kampanye di jalan-jalan besar dikota.
3.      Wawancara
      Dalam pengumpulan data penulis melakukan pengamatan langsung terhadap pengguna trotoar yaitu pejalan kaki dan para pengguna sepeda motor.

1.5  Metodologi kampanye sosial
a.        Tempat kampanye sosial
Kampanye sosial ini dilakukan di pinggiran jalan raya kalimalang (sebrang Mall Mteropolitan), Kota Bekasi.
b.    Waktu Kampanye
                  Kampanye ini dilaksanakan pada :
                   Periode kampanye  : April – Mei 2016





1.6  Sistematika Penyusunan
Dalam mempermudah penyusunan serta sistematikanya, penyusun membagi Penulisan ini menjadi empat pokok permasalahan utama yang akan  di sajikan. Dalam bentuk bab, sub bab, adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :
      BAB I   :    PENDAHULUAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan tentang latar belakang masalah, Pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, metodologi kampanye dan sistematika penyusunan.

      BAB II   :  PERMASALAHAN
                         Dalam bab ini penyusun menguraikan permasalahan yang kami
                         Temui selama melaksanakan kampanye sosial.

      BAB III   :   PEMBAHASAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan mengenai penanganan dari permasalahan yang kami bahas dalam kampanye sosial yang kami lakukan.

      BAB IV    :    PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran bagi penyusun serta instansi yang terkait dalam penanganan masalah sosial.
  

      
                           

                                                                          BAB II
PERMASALAHAN

2.1  Definisi Masalah Sosial

                 Permasalahan sosial merupakan sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan bermasyarakat. Dalam mengidentifikasi pernasalahan sosial yang ada di masyarakat berbeda-beda antara tokoh satu dengan lainnya. Berikut beberapa definisi masalah sosial yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu :
1.       Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsure-unsur kebudayaan atau masyarakat, yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
2.       Menurut Soetomo masalah sosial adalah sebagai suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
3.       Menurut Lesli, masalah sosial sebagai suatu kondisi yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan sebagian besar warga masyarakat sebagai sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak disukai dan karena perlunya untuk diatasi atau diperbaiki.
4.       Menurut Martin S. Weinberg, masalah sosial adalah situasi yang dinyatakan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup signifikan, dimana mereka sepakat dibutuhkannya suatu tindakan untuk mengubah situasi tersebut.
Pada dasarnya, permasalahan sosial adalah suatu kondisi yang terlahir dari sebuah keadaan masyarakat yang tidak ideal, atau definisi masalah sosial yaitu ketidaksesuaian unsure-unsur masyarakat yang dapat membahayakan kehidupan kelompok sosial. Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang dapat muncul dari keadaan masyarakat yang kurang atau tidak ideal, maksudnya selama terdapat kebutuhan dalam masyarakat yang tidak terpenuhi secara merata maka masalah sosial akan tetap selalu ada didalam kehidupan. 
2.2  Pengertian Lalu lintas
Pengertian Lalu Lintas menurut Undang – undang RI No. 14 Tahun 1992 adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di ruang lalu lintas jalan yang mempunyai pengertian prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung. Sedangkan pengertian dari kemacetan lalu lintas adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas. Adapun komponen-komponen lalu lintas itu sendiri atas manusia, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan untuk dikemudikan oleh pengemudi yang mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan.
2.3  Komponen Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persayaratan.
1.      Manusia sebagai pengguna
2.      Kendaraan
3.      Jalan 
                                                                    BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Faktor-faktor Terjadinya Pelanggaran
Terjadinya pelanggaran lalu lintas semakin marak terjadi terutamaa yang sedang kitaa bahas adalah penggunaan trotoar oleh para pengguna se[eda motor. Berikut akan dijelaskan factor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
3.1.1 Faktor Jalan Raya ( ruang lalu lintas jalan )
Ketidaksesuaian antara ruang jalan dengan banyaknya kendaraan menyebabkan terbatasnya ruang gerak para pengguna kendaraan yang mengakibatkan kemacetan ini mengakibatkan pengguna jalan tersebut mencari jalan keluar untuk menghindari macet tersebut, terutama para pengguna motor yang merasa kendaraan yang lebih kecil sehingga merasa mudah untuk lewat manapun, sehingga mereka berfikir untuk melewati trotoar lah sebagai jalur untuk menghindari macet tersebut.
3.1.2 Faktor Kendaraan
            Faktor kendaraan adalah factor – factor yang berasal dari kondisi kendaraan yang melintasi jalan raya. Dalam hal ini sama halnya dengan yang diatas semakin banyaak kendaraannya maka semakin adanya kemungkinan besar timbulnya kemcetan sehingga pengguna sepeda motor akan menggunakan trotoar.
         
3.1.3 Faktor Manusia
Faktor masusia adalah factor  factor yang berasal dari manusia selaku pemakai sepeda motor, yaitu melalui sikap dan perilaku pengguna sepeda motor tersebut, dan kebiasaan yang kurang tepat ketika menggunakan jalan yang bukan seharusnya dan membahayakan pihak lain yaitu para pejalan kaki. Misalnya: sikap dan perilaku yang mementingkan diri sendiri, tisak mau mengalah, arogan, menganggap bahwa melanggar aturan berlalu lintas adalah hal biasa serta tidak mengetahui atau tidak mau peduli pada keselamatan dirinya maupun orang lain.
3.2  Peranan Pemerintah Dalam Menangani Masalah Pelanggaran Lalu lintas
Peranan pemerintah dalam menangani masalah pelanggaran lalu lintas ini cukup baik terutama dalam hal terciptanya trotoar yang baik untuk para pejalan kaki. Yaitu ada beberapa tindakan dari pemerintah demi kenyamanan pengguna sepeda motor dan juga pejalan kaki yaitu :
1.      Meningkatkan kapasitas jalan, atau memperlebar jalan untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4 agar mengurangi kemacetan yang terjadi
2.      Membuat jalur khusus pejalan kaki disepanjang pinggiran jalan raya kalimalanh tersebut, dengan lebih menarik.
3.      Dibuat pula batas batas berupa tiang kecil namun rapat yang dapat mencegah para pengguna sepeda motor untuk menggunaka jalur tersebut.


3.3  Peranan Masyarakat Dalam Menangani pelanggaran lalu lintas
            Dalam mengatasi masalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor itu tidak dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, peranan masyarakat juga sangat menentukan. Masyarakat sebagai pengguna jalan juga dapat membantu pemerintah dalam menangani terjadinya pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan trotoar untuk sepeda motor dan juga agar lebih tertib berlalu lintas agar para pengguna kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Pejalan kaki juga harus mau membiasakan diri berjalan di trotoar dan menyebrang di jembatan penyebarangan. Dengan demikian diharapkan akan menjadi dampak positif buat kedepannya.



                                                             BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan

          Selama melaksanakan kampanye sosial kami dapat melihat apa yg benar benar terjadi dilapngan, maka dari itu penyusun mengungkapkan tentang apa yang penyusun lihat dan lakukan pada saat menjalankan kampanye sosila yang telah dilaksanakan. Adapun kesimpulan yang kami dapatkan adalah sebagai berikut :
a.    Peningkatan kapasitas jalan raya atau meperlebar jalan raya tersebut, agar dapat mengurangi kemacetan yang terjadi, dengan mengurangi kemacetan yang terjadi maka mengurangi pula pelanggaran yang terjadi, contohnya tidak perlu lagi menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan.
b.   Perlu adanya sosialisasi kepada pengguna sepeda motor agar lebih mengetahui fungsi dari trotoar tersebut dan agar dapat mengetahui bahayanya jika sepeda motor menggunakan trotoar, dan juga mengetahui apa hukumannya jika para pengguna sepeda motor yang masih melanggar lalu lintas tersebut.
c.    Perlu adanya langkah nyata dari pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran lalu lintas dijalan raya maupun jalur trotoar tersebut agar masyarakat merasa lebih nyaman keitak berjalan melalui trotoar.

4.2   Saran-saran
       Pada kesempatan ini, penyusun akan memberikan beberapa saran kepada pembaca, pengguna jalan raya, maupun pengguna trotoar serta pemerintah atau instansi terkait.
-          Pengguna trotoar diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan atau lebih berhati hati jika berjalan ditrotoar pada saat jam jam sibuk alias jam jam kemacetan, karena tidak menutup kemungkinan pengguna motor akan menggunakan trotoar sebagai jalur alternative. Sehingga kita dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan terlukanya maupun hilanya nyawa para pejalan kaki.
-          Pengguna sepeda motor agar tidak menggunakan trotoar dalam keadaan apapun, karena dalam bentuk alasan apapun pengguna motor tidak dapat menggunakan jalur trotoar sebagai jalurnya, karna sudah diatur dalam undang undang bahwa itu adalah hak pejalan kaki, jika dilanggar akan terkena pidana..
-          Kepada pemerintah agar memberikan tindakan nyata yang dapat bermanfaat bagi seluruhnya demi kenyamanan seluruh masyrakat terutama para pejalan kaki yang sering menjadi korban dari kecelekaan yang diakibatkan pelanggaran yng dilakukan oleh pengguna sepeda motor.
-          Kepada para pembaca agar dapat memberikan informasi informasi ini kepada yang lainnya agar semua masyarakat dapat mengetahui dan memahami fungsi trotoar.
Demikianlah saran-saran dari kami, saran yang kami berikan semata-mata bertujuan untuk menekan angka kecelakaan yang ada di jalan raya terutrama di trotoar.

berikut adalah link dari video nya : https://www.youtube.com/watch?v=05nfIvRThPI&feature=youtu.be




  Sumber – Sumber

pengertianku.net
sabrinahrhp.blogspot.co.id
academia.edu