Wednesday, July 18, 2018

Pengetahuan Lingkungan


MAKALAH
 ( OVER POPULATION DI INDONESIA )


DisusunOleh  :

            Kelompok                   : 1 (Satu)
            Nama Anggota            : 1. Agustinus Michael            / 30415315
                                                  2. Akmal Rifqi Sultony         / 30415436
                                                  3. Albas Tomi Baihaqi          / 30415449
            Mata Kuliah                : Pengetahuan Lingkungan                            
            Kelas                           : 3ID10
            Dosen                          : Yugiarti




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2018
BAB I
PENDAHULUAN


1.1         Latar Belakang
Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang besar, menurut perhitugan sensus pada tanggal 1 Juli 2015 jumlah penduduk di Indonesia mencapai 255.461.700 juta orang. Jumlah penduduk yang besar itu bertambah pula dengan cepat, walaupun program keluarga berencana (KB) telah dilakukan secara intensif. Menurut perhitungan Sensus 2015, rata-rata laju pertumbuhan penduduk Indonesia adalah 3,42% per tahun. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam bidang politik,ekonomi, sosial, dan budaya bagi pemerintahan dan masyarakat di Indonesia.
Dilihat dari tekanan penduduk, bahwa pertumbuhan penduduk memerlukan tambahan lahan untuk produksi pangan dan pemukiman dengan segala aktivitasnya.

1.2         Rumusan Masalah
a.    Apa pengertian penduduk dan kepadatan penduduk?
b.    Apa saja faktor – faktor yang mempengaruhi kepadatan penduduk?
c.    Apa dampak kepadatan penduduk terhadap lingkungan?
d.   Bagaimana cara mengatasi masalah kepadatan penduduk?

1.3         Tujuan
a.    Untuk mengetahui penduduk dan kepadatan penduduk.
b.    Untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi kepadatan penduduk.
c.    Untuk mengetahui dampak kepadatan penduduk terhadap lingkungan.
d.   Untuk mengetahui cara mengatasi yang tepat untuk mengatasi masalah kepadatan penduduk.







BAB II
PEMBAHASAN


2.1         Pengertian Penduduk dan Kepadatan Penduduk
Penduduk adalah orang – orang yang berada didalam suatu wilayah yang terikat oleh aturan – aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain secara terus menerus. Sedangkan didalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Kepadatan penduduk adalah perbandingan antara banyaknya penduduk dan luas wilayahnya. Satuan luas wilayah yang umumnya digunakan adalah km/2 . Kepadatan penduduk di suatu daerah tidaklah sama. Ciri-ciri kepadatan penduduk yang makin lama makin tinggi adalah tingginya pertumbuhan penduduk yang terus berjalan dan meningkatnya jumlah pemukiman di daerah tersebut. 
Kepadatan  penduduk  dibagi  menjadi  3 jenis:
a)        Kepadatan Penduduk Kasar (Crude Population Density), yaitu menunjukkan banyaknya jumlah  penduduk untuk setiap kilometer persegi luas wilayah. 
b)        Kepadatan Fisiologis (Physiological Density), yang menyatakan banyaknya penduduk untuk setiap kilometer persegi wilayah lahan yang ditanami (cultivable land).
c)        Kepadatan Agraris (Agriculture Density), menunjukkan banyaknya penduduk petani untuk  setiap kilometer persegiwilayah cultivable land.Ukuran ini menggambarkan intensitas pertanian dari petani terhadap lahan yang mencerminkan efisiensi teknologi pertanian dan  intensitas tenaga kerja pertanian. Kepadatan penduduk kasar merupakan ukuran persebaran penduduk yang umum digunakan, karena selain data dan cara penghitungannya sederhana, ukuran ini sudah distandarisasi dengan luas wilayah. 

2.2         Faktor – faktor yang Mempengaruhi Kepadatan Penduduk
a.     Faktor fisiografis wilayah
Kenampakan fisik suatu wilayah sangat memengaruhi terhadap kepadatan penduduk. Setiap orang pasti akan memilih daerah yang memiliki sumber air yang baik, daerahnya datar, tanahnya subur dan lainnya. Selain itu kondisi cuaca dan iklim juga sangat memengaruhi aglomerasi penduduk. Daerah yang cuacanya hangat dan anomalinya relatif stabil lebih memungkinkan untuk dijadikan sebagai tempat tinggal. Berikut gambar 1 dibawah ini merupakan data lima propinsi dengan populasi tertinggi.
gambar daerah populasi.png
Gambar 1. Lima Propinsi Dengan Populasi Tertinggi
b.    Faktor sosial budaya
Perubahan pola fikir masyarakat mengakibatkan berkembangnya kondisi fisik suatu wilayah. Hal tersebut akan menjadi magnet bagi masyarakat di luar untuk datang dan mengadu nasib di wilayah tersebut. Berikut gambar 2 dibawah ini merupakan data grup etnis terbesar di indonesia dengan populasi tertinggi.
gambar daerah populasi.png
Gambar 2. Grup Etnis Terbesar Dengan Populasi Tertinggi di Indonesia
c.    Faktor ekonomi
Daerah yang pembangunannya sangat pesat akan menarik kaum urban untuk datang dan berkerja disana. Berbagai peluang kerja yang banyak akhirnya mendorong kepadatan penduduk di kota besar seperti Jakarta.
d.   Faktor biologis
Tingkat pertumbuhan penduduk suatu wilayah berbeda beda. Angka natalitas yang tinggi dibanding mortalitas akan membuat suatu wilayah semakin padat. 
e.    Faktor kesalahan tata ruang kota
Pembangunan saat ini lebih mengarah pada urban oriented dibanding rural oriented, sehingga pertumbuhan penduduk lebih besar di kota besar, sedangkan wilayah pedesaan menjadi tidak berkembang. Hal tersebut berdampak pada arus urbanisasi yang besar dan desa menjadi kekurangan penduduk.

2.3         Dampak Kepadatan Penduduk Di Indonesia
a.    Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang.
b.    Semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan, industri, peternakan, dll.
c.    Angka pengangguran meningkat.
d.   Angka kesehatan masyarakat menurun.
e.    Angka kemiskinan meningkat.
f.     Pembangunan daerah semakin dituntut banyak.
g.    Ketersediaan pangan sulit.
h.    Pemerintah harus membuat kebijakan yang rumit.
i.      Angka kecukupan gizi memburuk.
j.      Persaingan untuk mendapatkan pemukiman.
k.    Rendahnya kesempatan pendidikan.
m.  Sulit mencari kebutuhan udara bersih.
n.    Kerusakan lingkungan.
o.    Susah mencari air bersih.
p.    Pencemaran lingkungan



2.4         Cara Mengatasi Masalah Kepadatan Penduduk
2.4.1   Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk :
a.    Menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.
b.    Menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi.
2.4.2   Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk :
a.    Penambahan dan penciptaan lapangan kerja
Dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat maka diharapkan hilangnya kepercayaan banyak anak banyak rejeki. Di samping itu pula diharapkan akan meningkatkan tingkat pendidikan yang akan merubah pola pikir dalam bidang kependudukan.
b.    Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan
Dengan semakin sadar akan dampak dan efek dari laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, maka diharapkan masyarakat umum secara sukarela turut mensukseskan gerakan keluarga berencana.
c.    Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi
Dengan menyebar penduduk pada daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak sepadan antara jumlah penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.
d.   Meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan
Hal ini untuk mengimbangi jangan sampai persediaan bahan pangan tidak diikuti dengan laju pertumbuhan. Setiap daerah diharapkan mengusahakan swasembada pangan agar tidak ketergantungan dengan daerah lainnya.










BAB III
PENUTUP


3.1         Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa penduduk merupakan orang-orang yang menduduki suatu tempat, wilayah atau Negara.Penambahan penduduk yang cepat menyebabkan tingkat kepadatan penduduk menjadi tinggi. Faktor – faktor yang mempengaruhi kepadatan penduduk antara lain faktor fisiografis wilayah, faktor sosial budaya, faktor ekonomi, Faktor biologis, faktor kesalahan tata ruang kota. Dampak kepadatan penduduk terhadap lingkungan antara lain berkurangnya ketersediaan lahankebutuhan udara bersih, kerusakan lingkungan, kebutuhan air bersih, kekurangan makanan, dan pencemaran lingkungan. Adapun hal-hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk  adalah menggalakkan program KB (Keluarga Berencana), menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi. Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk antara lain penambahan dan penciptaan lapangan kerja, meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan, mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi,meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan.

3.2         Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami kepadatan penduduk di Indonesia dan mengetahui bagaimana cara mengatasinya. Mohon maaf  apabila ada kesalahan dan kekurangan dalam penulisan makalah ini. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.









DAFTAR PUSTAKA




Wednesday, June 21, 2017

Contoh kasus undang-undang perindustrian

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2id10

STUDI KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Sumber: http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html


Undang-undang perindustrian

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2id10

Undang – Undang Perindustrian

https://terangsaja.files.wordpress.com/2016/07/judge-swinging-gavel.jpg?w=375
A. Pengertian Undang – Undang Perindudstrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
B. UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.       Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.     Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,  dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
2.     Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.     Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.     Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.     Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.     Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.     Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.     Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.       Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.     Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
C. Ketentuan Pidana
Pasal 24 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2.     Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 26 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2.     Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
2.     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.