Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta
( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak
cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.
Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.
alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.
musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.
drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, kolas, seni patung dan
seni terapan;
7.
arsitektur;
8.
peta;
9.
seni batik;
10.
fotografi;
11.
sinematografi;
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran,
database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar
tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan
pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta
yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing,
beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta
produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah
"mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak
diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial
karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang
dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah,
hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya
beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.
Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli
(orisinal);
2.
Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.
Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus
dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;
4.
hak cipta bukan hak mutlak (absolut).