Wednesday, March 22, 2017

HAK CIPTA

Pengertian Hak Cipta


Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan undang-undang hak cipta yang berlaku.
Hasil Ciptaan yang dilindungi Undang-undang hak cipta ( uu hak cipta No. 19/2002) adalah karya cipta dalam tiga bidang, yaitu hak cipta ilmu pengetahuan, hak cipta seni dan hak cipta sastra yang mencakup :
1.                  Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain;
2.                  Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
3.                  alat peraga yg dibuat untuk kpentingan pendidikan & ilmu pengetahuan;
4.                  musik/ lagu dengan atau tanpa teks;
5.                  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pentomim;
6.                  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,     kolas, seni patung dan seni terapan;
7.                  arsitektur;
8.                  peta;
9.                  seni batik;
10.              fotografi;
11.              sinematografi;
terjemahan, bunga rampai, tafsir, saduran, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pengertian hak cipta, pemahaman yang benar tentang ruang lingkup hak cipta diperlukan untuk menghindari adanya kerancuan pengertian hak cipta yang sering terjadi di masyarakat Indonesia. hak cipta yang berkaitan dengan banyaknya produk budaya bangsa yang diklaim pihak asing, beberapa kalangan minta agar Pemerintah segera "mematenkan" hak cipta produk seni budaya tersebut. Dalam kasus hak cipta ini, istilah "mematenkan" tidak tepat, sebab "paten" hanya layak diterapkan bagi hak kekayaan industri, yaitu hak paten, bukan untuk hak cipta.
Secara hakiki Hak cipta termasuk hak milik immaterial karena menyangkut gagasan pemikiran, ide, maupun imajinasi dari seseorang yang dituangkan dalam bentuk karya cipta/ hak cipta, seperti hak cipta buku ilmiah, hak cipta karangan sastra, maupun hak cipta karya seni.
Di samping itu, dalam hak cipta juga dikenal adanya beberapa prinsip dasar hak cipta, sebagai berikut:
1.                  Yang dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli (orisinal);
2.                  Hak cipta timbul dengan sendirinya (otomatis);
3.                  Hak cipta merupakan hak yang diakui hukum (legal right) yang harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan;

4.                  hak cipta bukan hak mutlak (absolut).

No comments:

Post a Comment