HAK PATEN

Disusun oleh :
Albas Tomi Baihhaqi
30415449
2ID10
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Sejarah Hak Paten
Istilah paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
Istilah paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
Pengertian Hak Paten
Pengertian Hak Paten Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Hak Paten menurut Octroiwet, Hak Paten adalah hak khusus
yang diberi kepada seseorang atas permohonannya kepada orang itu yang
menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk
atau dari cara kerja.
Menurut Adrian
Sutedi, Pengertian Hak
Paten adalah hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, di mana untuk jangka waktu yang telah
ditentukan melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan
persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya. Hak paten ini diberikan
untuk penemuan baru yang mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam
industri.
Dalam UU No. 14 Tahun 2001
mengenai paten, Pengertian Hak Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, di mana untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Pengertian Invensi ialah ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan
produk atau proses.
Dari pengertian hak paten di atas, dapat tarik
kesimpulan bahwa Pengertian Hak
Paten adalah hak bagi seseorang yang telah mendapat penemuan baru
atau cara kerja baru dan perbaikannya dalam bidang teknologi yang diberikan
oleh pemerintah, yang kepada pemegang haknya dibolehkan untuk menggunakannya
sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu kepada orang lain.
Hak paten merupakan suatu hak khusus
yang didasarkan pada UU yang diberikan kepada si penemu (uitvinder) atau
menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya atas permintaan yang diajukannya
kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas
temuan yang sudah ada, cara kerja baru atau menemukan suatu perbaikan baru
dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan
dalam bidang industri.
Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor
yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini
dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada
pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Dalam UU No.14 Tahun 2001
Pasal 11 disebutkan
bahwa yang dianggap sebagai
inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama
kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan. Jadi hak paten ini tidak
hanya dimiliki oleh satu orang saja, namun hak peten ini dapat diberikan kepada
beberapa orang terhadap suatu penemuan yang dilakukan secara bersama-sama dan
atas permohonan pendaftaran hak paten dicantumkan nama-nama dari penemu
tersebut. Jika dalam invensi tersebut ditemukan atas kerja sama, maka hak paten
tersebut dimiliki secara kolektif.
Hak kolektif itu selain diberikan kepada
beberapa orang secara bersama-sama, dapat juga diberikan pada badan hukum. UU
ini memakai titik tolak bahwa yang pertama kali mengajukan permintaan hak paten
dianggap sebagai inventor. Apabila dikemudian hari terbukti sebaliknya secara
kuat dan meyakinkan, maka status sebagai inventor tersebut dapat saja berubah
sesuai dengan bukti-bukti hukum di pengadilan.
Dalam perjanjian kerja tidak mengharuskan karyawan
atau pekerjanya untuk menghasilkan invensi, namun bila karyawan atau pekerja
tersebut menghasilkan invensi dengan menggunakan data dan sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya, maka yang berhak memperoleh hak paten atas invensi tersebut
adalah orang yang memberikan pekerjaan tersebut yaitu majikan.
Dapat saja invensi itu dihasilkan secara tidak
dikehendaki lebih awal (tidak disengaja), namun karyawan yang memiliki
kemampuan intelektualitas dan kreativitas yang tinggi dapat menghasilkan
invensi yang dapat dimohonkan hak patennya. Dalam hal ini tidak adil jika hak
itu kemudian menjadi milik majikan, hanya karena ia menggunakan fasilitas dari
pihak majikan. Jika kita telusuti kembali pemaknaan tentang HAKI (Hak Kekayaan
Intelektual) sebagai hasil karya cipata, rasa dan karsa, maka karyawan ini juga
semestinya harus diberikan hak eksklusif atas invensinya tesebut.
Hak paten pada dasarnya merupakan perlindungan hukum
bagi penemu atas penemuannya yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
Perlindungan ini sesuai dengan sifat eksklusif yang dimilikinya, yang melarang
orang lain untuk menggunakannya tanpa persetujuan dari pemegang hak paten atau
melakukan tindakan lainnya yang bersifat pengambilan manfaat ekonomi dari suatu
penemuan tanpa persetujuan dari pemegang paten.
No comments:
Post a Comment