HAK PATEN

Disusun oleh :
Albas Tomi Baihhaqi
30415449
2ID10
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Definisi Hak
Paten
Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan
Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut
hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan
istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas
permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di
bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau
menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu
tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten
diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah
berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri. Teknologi
pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual manusia.
Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu, dan biaya (berapapun
besarnya misalnya dalam kegiatan penelitian), maka teknologi memiliki nilai
atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi objek harta kekayaan
(property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh bangsa-bangsa lain,
hak atas daya pikir intelektual dalam bidang teknologi tersebut diakui sebagai
hak kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti inilah yang dikenal
sebagai “Paten”.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis
paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang
melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu
klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau
pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain,
yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan
terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap
produk.
Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang
lain saat ini, antara lain :
- Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak
bergantung pada paten lain.
- Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya
(Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan
antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan
kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam
bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan
lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
- Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten
Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan,
penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten
pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula
paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten
pelengkap.
- Paten Impor (Patent of Importation), Paten
Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena
telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya
mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di
wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).
No comments:
Post a Comment