Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10
Pengertian Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Sedangkan pengertian dari Hak
Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek
terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai
tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek
tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang
bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil
produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai
tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan
merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa
Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu
produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan
asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan
merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak
tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas
izin pemilik.
Jenis
– Jenis Merek
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1. Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan
barang dagangannya dengan yang lain.
2. Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan
barang dagangannya dengan yang lain.
3. Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang.
Fungsi
Hak Merek
Menurut Imam Sjahputra, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek
untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya,
menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2. Melindungi masyarakat konsumen
3. Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
4. Memberi gengsi karena reputasi
5. Jaminan kualitas
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen,
pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai
hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari
pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna
mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk
mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.
Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem
pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek,
pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat
sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1. Orang/Persoon
2. Badan Hukum / Recht Persoon
3. Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan
adalah sebagai berikut:
1. Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI
(Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2. Lampirkan syarat-syarat berupa:
·
Surat
pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·
langsung (bukan
kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik
pemohon;
·
Surat kuasa
khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
·
Salinan resmi
Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris.
Merek tidak dapat didaftar jika :
1. Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum
2. Tidak memiliki daya pembeda
3. Telah menjadi milik umum
4. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya
Fungsi Pendaftaran Merek
1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas
merek yang didaftarkan
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang
lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar ntuk mencegah orang lain memakai
merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Sanksi
Pidana Merk
1. Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di
produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001 :
“ Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar
milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau
diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda
paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15
tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi
geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang
yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling
banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15
Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak
Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun
2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada
barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai
asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan
atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang
dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa
tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91,
92, dan 93 dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak
Rp200 Jt.

Sumber
:
No comments:
Post a Comment