Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10
Definisi Hak Merek
Definisi pengertian hak merek sebagai hak
eksklusif dari pemilik atau pemegang merek tertentu terhadap merek yang sudah
didaftarkan. Adapun pengertian merek itu sendiri yaitu bisa berupa nama,
gambar, huruf-huruf, kata, gabungan angka, susunan dari warna hingga kombinasi
diantara unsur tersebut dengan mempunyai daya pembeda serta digunakan dalam
aktivitas perdagangan barang ataupun jasa. Merek mempunyai beberapa fungsi
diantaranya sebagai pembeda untuk membedakan antara barang atau produk yang
satu dan yang lainnya, sekaligus sebagai jaminan reputasi yakni asal muasal
sebuah produk tertentu sekaligus dapat memberikan jaminan mutu atau kualitas
produk ataupun jasa. Merek juga berfungsi sebagai sebuah media promosi.
Istilah-Istilah yang Berkaitan Dengan Merek
Pada pembahasan definisi pengertian hak merek sendiri ada beberapa istilah yang perlu diketahui mengenai merek itu sendiri, diantaranya :
• Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Merupakan orang yang mempunyai keahlian dalam sektor hak kekayaan intelektual, secara khusus menawarkan jasa dalam bidang pengurusan dan pengajuan merek, paten, desain industri dan bidang-bidang yang lainnya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.
• Lisensi
Merupakan izin yang telah diberikan pemilik merek yang terdaftar pada orang lain lewat sebuah perjanjian sesuai pemberian hak untuk memakai atau menggunakan merk itu sendiri, entah secara keseluruhan maupun sebagian dari jenis barang maupun jasa yang telah didaftarkan dengan syarat tertentu untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
• Hak Prioritas
Merupakan hak pemohon ketika mengajukan permohonan berasal langsung dari negara dimana telah tergabung di Paris Convention for the Protection of Industrial Property untuk mendapatkan pengakuan dimana tanggal penerimaan pada negara asal adalah tanggal prioritas negara tujuan dimana negara tersebut juga sebagai anggota dari salah satu perjanjian tersebut, selama masa pengajuan tersebut dilaksanakan dengan kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan sesuai paris Convention for the Protection of Industrial property.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak untuk dipenuhi sebuah brand atau merek diantaranya harus memiliki daya pembeda produk yang cukup dengan begitu susunan nama, gambar, huruf-huruf, kata, susunan warna, angka-angka maupun kombinasinya wajib diatur dengan sedemikian rupa, dengan begitu cukup kuat membedakannya dengan barang maupun jasa yang telah diproduksi perusahaan lainnya.
Pengertian Hak Merek Dagang
Definisi dari hak merek dagang itu sendiri yaitu merek yang telah digunakan pada suatu barang yang telah diperdagangkan, baik oleh seseorang, maupun beberapa orang dengan bersamaan maupun badan hukum yang membedakannya dengan produk barang sejenis lainnya. Sedangkan untuk hak merek jasa sendiri pengertiannya yaitu hak merek sebuah jasa yang telah diperdagangkan baik oleh seseorang maupun beberapa orang dengan bersamaan atau dari badan hukum yang bertujuan membedakannya dengan berbagai macam jasa yang sejenis lainnya.
Jika hak merek dagang dipergunakan dengan sah, yaitu dengan mendaftarkan hak merek terlebih dulu kepada pemilik dari hak merek itu sendiri maka nantinya diberikan hak terhadap merek dagang itu sendiri. Adapun hak terhadap merek dagang merupakan hak eksklusif dari negara untuk para pemilik merek yang telah mendaftarkan ha katas merek dagang mereka yang telah terdaftar di daftar umum dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan memakai sendiri hak atas merek tersebut maupun dengan memberikan izin untuk pihak lain agar memakainya.
Dengan begitu dalam 1 hak merek dagang bisa dimiliki 1 orang maupun lebih maupun berbentuk badan hukum. Berdasarkan Prof. Dr. Ahmadi Wiru meskipun pada UU hak merek tak secara tegas menetapkan dimana 1 hak merek bisa dimiliki bersama-sama dari 1 badan hukum maupun lebih. Definisi pengertian hak merek dagang sendiri dinyatakan sebagai sebuah hak eksklusif sebab hak merek untuk dagang ini adalah hak yang sifatnya pribadi menurut pemiliknya.
Istilah-Istilah yang Berkaitan Dengan Merek
Pada pembahasan definisi pengertian hak merek sendiri ada beberapa istilah yang perlu diketahui mengenai merek itu sendiri, diantaranya :
• Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Merupakan orang yang mempunyai keahlian dalam sektor hak kekayaan intelektual, secara khusus menawarkan jasa dalam bidang pengurusan dan pengajuan merek, paten, desain industri dan bidang-bidang yang lainnya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.
• Lisensi
Merupakan izin yang telah diberikan pemilik merek yang terdaftar pada orang lain lewat sebuah perjanjian sesuai pemberian hak untuk memakai atau menggunakan merk itu sendiri, entah secara keseluruhan maupun sebagian dari jenis barang maupun jasa yang telah didaftarkan dengan syarat tertentu untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
• Hak Prioritas
Merupakan hak pemohon ketika mengajukan permohonan berasal langsung dari negara dimana telah tergabung di Paris Convention for the Protection of Industrial Property untuk mendapatkan pengakuan dimana tanggal penerimaan pada negara asal adalah tanggal prioritas negara tujuan dimana negara tersebut juga sebagai anggota dari salah satu perjanjian tersebut, selama masa pengajuan tersebut dilaksanakan dengan kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan sesuai paris Convention for the Protection of Industrial property.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak untuk dipenuhi sebuah brand atau merek diantaranya harus memiliki daya pembeda produk yang cukup dengan begitu susunan nama, gambar, huruf-huruf, kata, susunan warna, angka-angka maupun kombinasinya wajib diatur dengan sedemikian rupa, dengan begitu cukup kuat membedakannya dengan barang maupun jasa yang telah diproduksi perusahaan lainnya.
Pengertian Hak Merek Dagang
Definisi dari hak merek dagang itu sendiri yaitu merek yang telah digunakan pada suatu barang yang telah diperdagangkan, baik oleh seseorang, maupun beberapa orang dengan bersamaan maupun badan hukum yang membedakannya dengan produk barang sejenis lainnya. Sedangkan untuk hak merek jasa sendiri pengertiannya yaitu hak merek sebuah jasa yang telah diperdagangkan baik oleh seseorang maupun beberapa orang dengan bersamaan atau dari badan hukum yang bertujuan membedakannya dengan berbagai macam jasa yang sejenis lainnya.
Jika hak merek dagang dipergunakan dengan sah, yaitu dengan mendaftarkan hak merek terlebih dulu kepada pemilik dari hak merek itu sendiri maka nantinya diberikan hak terhadap merek dagang itu sendiri. Adapun hak terhadap merek dagang merupakan hak eksklusif dari negara untuk para pemilik merek yang telah mendaftarkan ha katas merek dagang mereka yang telah terdaftar di daftar umum dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan memakai sendiri hak atas merek tersebut maupun dengan memberikan izin untuk pihak lain agar memakainya.
Dengan begitu dalam 1 hak merek dagang bisa dimiliki 1 orang maupun lebih maupun berbentuk badan hukum. Berdasarkan Prof. Dr. Ahmadi Wiru meskipun pada UU hak merek tak secara tegas menetapkan dimana 1 hak merek bisa dimiliki bersama-sama dari 1 badan hukum maupun lebih. Definisi pengertian hak merek dagang sendiri dinyatakan sebagai sebuah hak eksklusif sebab hak merek untuk dagang ini adalah hak yang sifatnya pribadi menurut pemiliknya.
Sumber :