Thursday, May 11, 2017

definisi hak merek

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10


Definisi Hak Merek
            Definisi pengertian hak merek sebagai hak eksklusif dari pemilik atau pemegang merek tertentu terhadap merek yang sudah didaftarkan. Adapun pengertian merek itu sendiri yaitu bisa berupa nama, gambar, huruf-huruf, kata, gabungan angka, susunan dari warna hingga kombinasi diantara unsur tersebut dengan mempunyai daya pembeda serta digunakan dalam aktivitas perdagangan barang ataupun jasa. Merek mempunyai beberapa fungsi diantaranya sebagai pembeda untuk membedakan antara barang atau produk yang satu dan yang lainnya, sekaligus sebagai jaminan reputasi yakni asal muasal sebuah produk tertentu sekaligus dapat memberikan jaminan mutu atau kualitas produk ataupun jasa. Merek juga berfungsi sebagai sebuah media promosi.
Istilah-Istilah yang Berkaitan Dengan Merek
Pada pembahasan definisi pengertian hak merek sendiri ada beberapa istilah yang perlu diketahui mengenai merek itu sendiri, diantaranya :
• Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Merupakan orang yang mempunyai keahlian dalam sektor hak kekayaan intelektual, secara khusus menawarkan jasa dalam bidang pengurusan dan pengajuan merek, paten, desain industri dan bidang-bidang yang lainnya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.
• Lisensi
Merupakan izin yang telah diberikan pemilik merek yang terdaftar pada orang lain lewat sebuah perjanjian sesuai pemberian hak untuk memakai atau menggunakan merk itu sendiri, entah secara keseluruhan maupun sebagian dari jenis barang maupun jasa yang telah didaftarkan dengan syarat tertentu untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
• Hak Prioritas
Merupakan hak pemohon ketika mengajukan permohonan berasal langsung dari negara dimana telah tergabung di Paris Convention for the Protection of Industrial Property untuk mendapatkan pengakuan dimana tanggal penerimaan pada negara asal adalah tanggal prioritas negara tujuan dimana negara tersebut juga sebagai anggota dari salah satu perjanjian tersebut, selama masa pengajuan tersebut dilaksanakan dengan kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan sesuai paris Convention for the Protection of Industrial property.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak untuk dipenuhi sebuah brand atau merek diantaranya harus memiliki daya pembeda produk yang cukup dengan begitu susunan nama, gambar, huruf-huruf, kata, susunan warna, angka-angka maupun kombinasinya wajib diatur dengan sedemikian rupa, dengan begitu cukup kuat membedakannya dengan barang maupun jasa yang telah diproduksi perusahaan lainnya.
Pengertian Hak Merek Dagang
Definisi dari hak merek dagang itu sendiri yaitu merek yang telah digunakan pada suatu barang yang telah diperdagangkan, baik oleh seseorang, maupun beberapa orang dengan bersamaan maupun badan hukum yang membedakannya dengan produk barang sejenis lainnya. Sedangkan untuk hak merek jasa sendiri pengertiannya yaitu hak merek sebuah jasa yang telah diperdagangkan baik oleh seseorang maupun beberapa orang dengan bersamaan atau dari badan hukum yang bertujuan membedakannya dengan berbagai macam jasa yang sejenis lainnya.
Jika hak merek dagang dipergunakan dengan sah, yaitu dengan mendaftarkan hak merek terlebih dulu kepada pemilik dari hak merek itu sendiri maka nantinya diberikan hak terhadap merek dagang itu sendiri. Adapun hak terhadap merek dagang merupakan hak eksklusif dari negara untuk para pemilik merek yang telah mendaftarkan ha katas merek dagang mereka yang telah terdaftar di daftar umum dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan memakai sendiri hak atas merek tersebut maupun dengan memberikan izin untuk pihak lain agar memakainya.
Dengan begitu dalam 1 hak merek dagang bisa dimiliki 1 orang maupun lebih maupun berbentuk badan hukum. Berdasarkan Prof. Dr. Ahmadi Wiru meskipun pada UU hak merek tak secara tegas menetapkan dimana 1 hak merek bisa dimiliki bersama-sama dari 1 badan hukum maupun lebih. Definisi pengertian hak merek dagang sendiri dinyatakan sebagai sebuah hak eksklusif sebab hak merek untuk dagang ini adalah hak yang sifatnya pribadi menurut pemiliknya.


Sumber :


Pengertian hak merek

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10


Pengertian Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.


Jenis – Jenis Merek
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan barang dagangannya dengan yang lain.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan barang dagangannya dengan yang lain.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang.

Fungsi Hak Merek
Menurut Imam Sjahputra, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2.      Melindungi masyarakat konsumen
3.      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
4.      Memberi gengsi karena reputasi
5.      Jaminan kualitas
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.



Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.      Orang/Persoon
2.      Badan Hukum / Recht Persoon
3.      Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.      Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.      Lampirkan syarat-syarat berupa:
·         Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·         langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·         Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
·         Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris.

Merek tidak dapat didaftar jika :
1.       Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
2.       Tidak memiliki daya pembeda
3.       Telah menjadi milik umum
4.       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  1. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  2. Sebagai dasar ntuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Sanksi Pidana Merk
1.  Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001 :
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.
Image result for hak merek

Sumber :