Wednesday, June 21, 2017

Contoh kasus undang-undang perindustrian

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2id10

STUDI KASUS UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar 25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

Sumber: http://www.merdeka.com/hukum/kriminal/celebes-radja-s-tidak-kantongi-izin-usaha-industri-ezcb4og.html


Undang-undang perindustrian

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2id10

Undang – Undang Perindustrian

https://terangsaja.files.wordpress.com/2016/07/judge-swinging-gavel.jpg?w=375
A. Pengertian Undang – Undang Perindudstrian
Undang-undang perindustrian merupakan undang-undang yang memuat tentang aturan yang mengatur tentang masalah perindustrian yang berada di Indonesia maupun dunia. Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam UU. Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
B. UU No 5 tahun 1984
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Pasal I UU. No 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industri serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.       Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.     Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,  dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
2.     Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.     Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.     Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 UU No 5 tahun 1984 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.       meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.     meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.     Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.     Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.     Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.     Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.     Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.       Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.     Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
C. Ketentuan Pidana
Pasal 24 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
2.     Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
Pasal 25 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja tanpa hak melakukan peniruan desain produk industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Pasal 26 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan dicabut Izin Usaha Industrinya.
Pasal 27 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
2.     Barang siapa karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 28 UU No.5 tahun1984 menyatakan:
1.       Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 27 ayat (1) adalah kejahatan.
2.     Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 27 ayat (2) adalah pelanggaran.


Thursday, May 11, 2017

definisi hak merek

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10


Definisi Hak Merek
            Definisi pengertian hak merek sebagai hak eksklusif dari pemilik atau pemegang merek tertentu terhadap merek yang sudah didaftarkan. Adapun pengertian merek itu sendiri yaitu bisa berupa nama, gambar, huruf-huruf, kata, gabungan angka, susunan dari warna hingga kombinasi diantara unsur tersebut dengan mempunyai daya pembeda serta digunakan dalam aktivitas perdagangan barang ataupun jasa. Merek mempunyai beberapa fungsi diantaranya sebagai pembeda untuk membedakan antara barang atau produk yang satu dan yang lainnya, sekaligus sebagai jaminan reputasi yakni asal muasal sebuah produk tertentu sekaligus dapat memberikan jaminan mutu atau kualitas produk ataupun jasa. Merek juga berfungsi sebagai sebuah media promosi.
Istilah-Istilah yang Berkaitan Dengan Merek
Pada pembahasan definisi pengertian hak merek sendiri ada beberapa istilah yang perlu diketahui mengenai merek itu sendiri, diantaranya :
• Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Merupakan orang yang mempunyai keahlian dalam sektor hak kekayaan intelektual, secara khusus menawarkan jasa dalam bidang pengurusan dan pengajuan merek, paten, desain industri dan bidang-bidang yang lainnya yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal.
• Lisensi
Merupakan izin yang telah diberikan pemilik merek yang terdaftar pada orang lain lewat sebuah perjanjian sesuai pemberian hak untuk memakai atau menggunakan merk itu sendiri, entah secara keseluruhan maupun sebagian dari jenis barang maupun jasa yang telah didaftarkan dengan syarat tertentu untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
• Hak Prioritas
Merupakan hak pemohon ketika mengajukan permohonan berasal langsung dari negara dimana telah tergabung di Paris Convention for the Protection of Industrial Property untuk mendapatkan pengakuan dimana tanggal penerimaan pada negara asal adalah tanggal prioritas negara tujuan dimana negara tersebut juga sebagai anggota dari salah satu perjanjian tersebut, selama masa pengajuan tersebut dilaksanakan dengan kurun waktu tertentu yang telah ditetapkan sesuai paris Convention for the Protection of Industrial property.
Persyaratan Merek
Adapun syarat mutlak untuk dipenuhi sebuah brand atau merek diantaranya harus memiliki daya pembeda produk yang cukup dengan begitu susunan nama, gambar, huruf-huruf, kata, susunan warna, angka-angka maupun kombinasinya wajib diatur dengan sedemikian rupa, dengan begitu cukup kuat membedakannya dengan barang maupun jasa yang telah diproduksi perusahaan lainnya.
Pengertian Hak Merek Dagang
Definisi dari hak merek dagang itu sendiri yaitu merek yang telah digunakan pada suatu barang yang telah diperdagangkan, baik oleh seseorang, maupun beberapa orang dengan bersamaan maupun badan hukum yang membedakannya dengan produk barang sejenis lainnya. Sedangkan untuk hak merek jasa sendiri pengertiannya yaitu hak merek sebuah jasa yang telah diperdagangkan baik oleh seseorang maupun beberapa orang dengan bersamaan atau dari badan hukum yang bertujuan membedakannya dengan berbagai macam jasa yang sejenis lainnya.
Jika hak merek dagang dipergunakan dengan sah, yaitu dengan mendaftarkan hak merek terlebih dulu kepada pemilik dari hak merek itu sendiri maka nantinya diberikan hak terhadap merek dagang itu sendiri. Adapun hak terhadap merek dagang merupakan hak eksklusif dari negara untuk para pemilik merek yang telah mendaftarkan ha katas merek dagang mereka yang telah terdaftar di daftar umum dalam jangka waktu yang telah ditentukan dengan memakai sendiri hak atas merek tersebut maupun dengan memberikan izin untuk pihak lain agar memakainya.
Dengan begitu dalam 1 hak merek dagang bisa dimiliki 1 orang maupun lebih maupun berbentuk badan hukum. Berdasarkan Prof. Dr. Ahmadi Wiru meskipun pada UU hak merek tak secara tegas menetapkan dimana 1 hak merek bisa dimiliki bersama-sama dari 1 badan hukum maupun lebih. Definisi pengertian hak merek dagang sendiri dinyatakan sebagai sebuah hak eksklusif sebab hak merek untuk dagang ini adalah hak yang sifatnya pribadi menurut pemiliknya.


Sumber :


Pengertian hak merek

Nama : Albas Tomi Baihhaqi
NPM : 30415449
Kelas : 2ID10


Pengertian Hak Merek

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Menurut UU No.15 Tahun 2001). Sedangkan pengertian dari Hak Merek adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek. Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.


Jenis – Jenis Merek
Merek dapat dibedakan dalam beberapa macam, antara lain:
1.      Merek Dagang: merek digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk membedakan barang dagangannya dengan yang lain.
2.      Merek Jasa: merek digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk membedakan barang dagangannya dengan yang lain.
3.      Merek Kolektif: merek digunakan pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang.

Fungsi Hak Merek
Menurut Imam Sjahputra, suatu merek digunakan oleh produsen atau pemilik merek untuk melindungi produknya, baik berupa jasa atau barang dagang lainnya, menurut beliau suatu merek memiliki fungsi sebagai berikut:
1.      Sebagai tanda pembeda (pengenal)
2.      Melindungi masyarakat konsumen
3.      Menjaga dan mengamankan kepentingan produsen
4.      Memberi gengsi karena reputasi
5.      Jaminan kualitas
Fungsi merek dapat dilihat dari sudut produsen, pedagang dan konsumen. Dari segi produsen merek digunakan untuk jaminan nilai hasil produksinya, khususnya mengenai kualitas, kemudian pemakaiannya, dari pihak pedagang, merek digunakan untuk promosi barang-barang dagangannya guna mencari dan meluaskan pasaran, dari pihak konsumen, merek digunakan untuk mengadakan pilihan barang yang akan dibeli.



Persyaratan dan Pendaftaran Merek
Sistem pendaftaran merek menganut stelsel konstitutif, yaitu sistem pendaftaran yang akan menimbulkan suatu hak sebagai pemakai pertama pada merek, pendaftar pertama adalah pemilik merek. Pihak ketiga tidak dapat menggugat sekalipun beritikad baik.
Pemohon dapat berupa:
1.      Orang/Persoon
2.      Badan Hukum / Recht Persoon
3.      Beberapa orang / Badan Hukum (Pemilikan Bersama)
Dalam melakukan Prosedur pendaftaran merek, hal yang biasanya kita lakukan adalah sebagai berikut:
1.      Isi formulir yang telah disediakan oleh DitJen HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dalam Bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat.
2.      Lampirkan syarat-syarat berupa:
·         Surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp6.000 serta ditandatangani oleh pemohon
·         langsung (bukan kuasa pemohon), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah milik pemohon;
·         Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa pemohon
·         Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum atau fotokopinya yang ditandatangani oleh notaris.

Merek tidak dapat didaftar jika :
1.       Bertentangan dengan peraturan UU, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
2.       Tidak memiliki daya pembeda
3.       Telah menjadi milik umum
4.       Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

Fungsi Pendaftaran Merek
1.      Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan
  1. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  2. Sebagai dasar ntuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.
Sanksi Pidana Merk
1.  Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kesluruhnnya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
2. Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001 :
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”
3. Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”
4. Pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”
5. Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”
6. Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.
Image result for hak merek

Sumber :


           
           

            

Friday, April 14, 2017

Definisi Hak Paten

HAK PATEN




Disusun oleh :
Albas Tomi Baihhaqi
30415449
2ID10




JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017





Definisi Hak Paten

Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu, dan biaya (berapapun besarnya misalnya dalam kegiatan penelitian), maka teknologi memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai ekonomi, yang dapat menjadi objek harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum, yang secara luas dianut oleh bangsa-bangsa lain, hak atas daya pikir intelektual dalam bidang teknologi tersebut diakui sebagai hak kekayaan yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti inilah yang dikenal sebagai “Paten”.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, terdapat 2 jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Paten biasa adalah paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten sederhana adalah paten yang tidak membutuhkan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 secara tersirat mengenalkan jenis-jenis paten yang lain, yaitu paten proses dan paten produk. Paten proses adalah paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan paten produk adalah paten yang diberikan terhadap produk.

Menurut literature, masih ada jenis-jenis paten yang lain saat ini, antara lain :
  1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
Paten yang berdiri sendiri tidak bergantung pada paten lain.
  1. Paten yang Terkait dengan Paten Lainnya (Dependent Patent) Keterkaitan antar paten dapat terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan paten yang lainnya dan kedua paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license).
  2. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
Paten ini merupakan perbaikan, penambahan atau tambahan dari temuan yang asli. Bila dilihat dari segi paten pokoknya, kedua jenis paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula paten pelengkap (patent of accessory). Di Indonesia tidak dikenal paten pelengkap.
  1. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Patent of Revalidation)
Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal diluar negeri dan negara yang memberikan paten lagi hanya mengonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan paten lagi (revalidasi).